Gadai Logam Mulia (LM) BRI Syariah

Rabu, 21 September 2011
Demam emas melanda :), cerita yang ini tidak sengaja karena mengantar teman kantor yang tertarik juga ikutan KLM akhirnya setelah beberapa kali tertunda kesampaian juga ke BRIS tapi sayang saat sampai kesana petugas KLM nya sedang dinas keluar sehingga tidak bisa bertemu dan untuk kembali lagi besok malas rasanya kebetulan ada petugas gadai yang selalu standby di tempat sehingga bisa mendengarkan penjelasan mengenai gadai LM ini.

 Persyaratannya:
1. KTP
2. Buka Tabungan BRI Syariah (Rp.50.000,-)
Lebih mudah dari persyaratan membuka KLM

Sebelumnya yang ada di pikiran saya yang namanya gadai emas itu harus punya emas terlebih dahulu, ternyata tidak :P
Setelah di jelaskan ternyata tidak jauh berbeda dengan KLM BRIS hanya metode saja yang berbeda :D

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Harga pasar saat itu (biasanya pukul 11 siang baru bisa ditentukan harga pastinya)
2. STLE ( Standar Taksir Logam Emas) ini merupakan harga taksir nilai emas yang di berikan oleh bank. Setiap hari bisa berbeda-beda harga nya.
3. Biaya titip atau sewa (hitungannya per gram/10 hari)
4. Biaya administrasi
5. Nilai pinjaman (TMT 5 September 2011) adalah 90% dari taksiran
6. Maksimal penitipan adalah 4 bulan
7. Biaya antar LM sebesar Rp.25.000,--

Biaya titip/ sewa penitipan pada tanggal 12 September 2011 adalah Rp.1.725,--/gram per 10 hari
Sedangkan untuk Biaya Administrasi:
Berat Emas
Biaya Administrasi
N < 25 gr
Rp. 12.500,--
25 gr ≤ n < 50 gr
Rp. 20.000,--
50 gr ≤ n < 100 gr
Rp. 40.000,--
100 gr ≤ n < 500 gr
Rp. 60.000,--
500 gr ≤ n < 1000 gr
Rp. 90.000,--
N ≥ 1000 gr
Rp.125.000,--

Mari kita berhitung:
Beli gadai = Logam Mulia 25 Gram
Harga Pasar pada saat itu: Rp.553.000,--/gr
Harga STLE: Rp.459.199,--
-----------------------------------------------
Maka: 25 gr X Rp.553.000,--/gr = Rp.13.825.000,--

Nilai pinjaman adalah: Harga STLE saat itu X LM gr X 90%
Yaitu: Rp.459.199 X 25 gr X 90% = Rp.10.331.000,--

DP merupakan selisih antara (harga pasar – nilai pinjaman) + Biaya administrasi + Biaya antar LM
Yaitu: (Rp.13.825.000,-- - Rp.10.331.000,--) + Rp.20.000 + Rp.25.000,-- = Rp.3.539.000,--

Biaya sewa penitipan: Rp.1.725,-- X 25 gr = Rp.43.125,--/10 hari X 3 = Rp.129.375,--/bln
Biaya sewa penitipan ini bersifat menurun sesuai dengan sisa nilai pinjaman :)

Nah silahkan di pilih metode apa yang ingin dilakukan selamat berburu emas :)
Yang perlu excel nya monggo di unduh Gadai BRIS